Kas merupakan salah satu aset yang paling likuid sehingga dengan mudah langsung dimanfaatkan atau digunakan. Menurut Pontoh dan Budiarso (2022:2), “kas merupakan akun paling likuid dalam laporan keuangan yang paling membutuhkan pengawasan yang ketat dalam perolehannya maupun penggunaannya. Kas yang dimaksud dalam hal ini, bukan sekedar uang tunai saja yang terdiri dari uang logam dan uang kertas, akan tetapi kas juga dapat berarti sesuatu yang dapat disetarakan yaitu rekening bank dari organisasi, atau akun-akun yang dapat ditunaikan dalam waktu yang sesegera mungkin misalnya deposito, investasi saham, dan mata uang asing yang dimiliki oleh organisasi”.
Salah satu permasalahan penting dalam pengelolaan kas adalah aktivitas pengeluaran. Pendapat dari Pontoh dan Budiarso (2022:4) mengimplikasikan bahwa tindakan pengendalian atas pengeluaran kas adalah untuk menjamin bahwa uang tunai yang dikeluarkan oleh organisasi adalah benar-benar pengeluaran yang harus dibayarkan oleh organisasi yang telah diketahui tujuan dan pemanfaatannya serta telah terotorisasi. Selain itu, dengan adanya pengendalian pengeluaran kas, maka organisasi dapat benar-benar memanfaatkan uang tunainya secara efektif dengan memperhatikan sisi efisiensi. Pada organisasi yang berskala kecil, setiap tahapan pengeluaran kas harus diketahui oleh pejabat yang berwenang secara langsung, akan tetapi dalam organisasi yang berskala besar, tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan prosedur pengeluaran kas, pasti akan melewati beberapa tahapan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai yang berbeda-beda. Secara rinci, implementasi pengelolaan pengeluaran kas atas institusi kepemerintahan disajikan berikut.
No comments:
Post a Comment