Sunday, April 17, 2022

Sistem dan prosedur pengeluaran kas dalam institusi kepemerintahan

Kas merupakan salah satu aset yang paling likuid sehingga dengan mudah langsung dimanfaatkan atau digunakan. Menurut Pontoh dan Budiarso (2022:2), “kas merupakan akun paling likuid dalam laporan keuangan yang paling membutuhkan pengawasan yang ketat dalam perolehannya maupun penggunaannya. Kas yang dimaksud dalam hal ini, bukan sekedar uang tunai saja yang terdiri dari uang logam dan uang kertas, akan tetapi kas juga dapat berarti sesuatu yang dapat disetarakan yaitu rekening bank dari organisasi, atau akun-akun yang dapat ditunaikan dalam waktu yang sesegera mungkin misalnya deposito, investasi saham, dan mata uang asing yang dimiliki oleh organisasi”. 

Salah satu permasalahan penting dalam pengelolaan kas adalah aktivitas pengeluaran. Pendapat dari Pontoh dan Budiarso (2022:4) mengimplikasikan bahwa tindakan pengendalian atas pengeluaran kas adalah untuk menjamin bahwa uang tunai yang dikeluarkan oleh organisasi adalah benar-benar pengeluaran yang harus dibayarkan oleh organisasi yang telah diketahui tujuan dan pemanfaatannya serta telah terotorisasi. Selain itu, dengan adanya pengendalian pengeluaran kas, maka organisasi dapat benar-benar memanfaatkan uang tunainya secara efektif dengan memperhatikan sisi efisiensi. Pada organisasi yang berskala kecil, setiap tahapan pengeluaran kas harus diketahui oleh pejabat yang berwenang secara langsung, akan tetapi dalam organisasi yang berskala besar, tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan prosedur pengeluaran kas, pasti akan melewati beberapa tahapan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai yang berbeda-beda. Secara rinci, implementasi pengelolaan pengeluaran kas atas institusi kepemerintahan disajikan berikut.




Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Modul Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan dan Perbendaharaan Daerah.

Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.

Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011. 

Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pontoh, W., & Budiarso, N. S. (2022). Akuntansi Keuangan: Pencatatan dan pelaporan aset. Manado: Universitas Sam Ratulangi. (lihat https://faveaccounting.blogspot.com/p/buku-elektronik-gratis.html#.YlyyvhzwjCs.link)

PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

No comments:

Post a Comment

Analisis varians

Penjelasan analisis varians atau analysis of variance (ANOVA) secara ringkas dapat mengguna...