Perbedaan tujuan dan dasar penyusunan laporan keuangan menyebabkan perbedaan penyajian laporan keuangan akuntansi (komersial) dan laporan keuangan perpajakan (fiskal). Tujuan laporan keuangan akuntansi adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi (PSAK No. 1, 2014). Tujuan laporan keuangan perpajakan adalah untuk menghitung pajak (Resmi, 2019:391). Dasar penyusunan laporan keuangan adalah Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dasar penyusunan laporan keuangan perpajakan adalah peraturan perpajakan (Resmi, 2019:391). Perbedaan ini terutama dapat dilihat pada laporan laba rugi. Pada laporan keuangan perpajakan, penyusunan laporan digunakan sebagai dasar menghitung penghasilan kena pajak. Penyusunan laporan keuangan perpajakan bermanfaat untuk mendukung sistem pemungutan pajak Self Assesment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983).
Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur secara khusus persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan sebagaimana yang diatur Standar Akuntansi Keuangan. Undang-undang perpajakan hanya memberikan pembatasan dan penentuan kriteria, sepert prinsip akuntansi, metode dan prosedur akuntansi, pengakuan penghasilan dan biaya, serta perlakuan penghasilan dan biaya (Resmi, 2019:392). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk menyusun laporan keuangan perpajakan berdasarkan laporan keuangan akuntansi, dengan menerapkan salah satu pendekatan dalam penyusunan laproan keuangan perpajakan. Pada umumnya, lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
No comments:
Post a Comment