Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Berikut adalah prosedur akuntansi selain kas pada SKPD:
- Koreksi kesalahan pencatatan. Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar yang dilakukan oleh PPK SKPD.
- Pengakuan aset, hutang, dan ekuitas. Pengakuan aset, hutang, dan ekuitas merupakan pengakuan terhadap perolehan/perubahan nilai/pelepasan aset, hutang dan ekuitas yang terjadi di SKPD. Perolehan aset yang tidak melalui belanja modal, penghapusan aset/barang daerah, serta revaluasi aset sebagai hasil sensus barang daerah merupakan beberapa contoh yang relevan
- Jurnal depresiasi. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap SKPD dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Jurnal penyusutan aset tetap ini dibuat di akhir tahun.
- Jurnal terkait dengan transaksi yang bersifat accrual dan pre-payment. Jurnal tersebut merupakan jurnal yang dilakukan karena transaksi yang sudah dilakukan SKPD, tetapi pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa mendatang (pre-payment) (Nordiawan dan Hertianti, 2018:204-205).
Referensi
Nordiawan, D. & Hertianti, A. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment