Showing posts with label Akuntansi Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Pemerintahan. Show all posts

Sunday, April 24, 2022

Sistem akuntansi selain kas

Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Berikut adalah prosedur akuntansi selain kas pada SKPD:
  • Koreksi kesalahan pencatatan. Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar yang dilakukan oleh PPK SKPD. 
  • Pengakuan aset, hutang, dan ekuitas. Pengakuan aset, hutang, dan ekuitas merupakan pengakuan terhadap perolehan/perubahan nilai/pelepasan aset, hutang dan ekuitas yang terjadi di SKPD. Perolehan aset yang tidak melalui belanja modal, penghapusan aset/barang daerah, serta revaluasi aset sebagai hasil sensus barang daerah merupakan beberapa contoh yang relevan
  • Jurnal depresiasi. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap SKPD dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Jurnal penyusutan aset tetap ini dibuat di akhir tahun.
  • Jurnal terkait dengan transaksi yang bersifat accrual dan pre-payment. Jurnal tersebut merupakan jurnal yang dilakukan karena transaksi yang sudah dilakukan SKPD, tetapi pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa mendatang (pre-payment) (Nordiawan dan Hertianti, 2018:204-205).


Thursday, April 21, 2022

Manajemen berbasis kinerja

Kinerja merupakan konsep yang terus berkembang, dan memiliki kompleksitas makna. Kinerja merupakan konsep yang berfokus pada kualitas tindakan dan kualitas pencapaian atau dapat disimpulkan sebagai organisasi yang produktif yang memiliki kapasistas untuk berkinerja dan mengubah kapasistas menjadi hasil - output dan outcome (. Jika berdasarkan definisi maka beberapa definisi kinerja antara lain, kinerja merupakan hasil kerja yang telah dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan dengan tujuan untuk mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi (Sujarweni, 2015,107), sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Jika dikaitkan antara kedua definisi ini maka kinerja adalah hasil pencapaian organisasi atas kegiatan/program yang dilaksanakan dengan penggunaan anggaran yang terukur. 

Manajemen berbasis kinerja merupakan suatu metode untuk mengukur kemajuan program atau aktivitas yang dilakukan organisasi sektor publik dalam mencapai hasil atau outcome yang diharapkan oleh klien, pelanggan dan pemangku lainnya (Mahmudi, 2015:4). Fokus perhatian manajemen berbasis kinerja adalah hasil (outcome), dan dilakukan secara berkelanjutan dan berjangka panjang yang meliputi kegiatan penetapan sasaran-sasaran kinerja strategik, pengukuran kinerja, pengumpulan data kinerja dan pelaporan kinerja (Mahmudi, 2015:5). 

Pengukuran merupakan elemen penting dalam manajemen berbasis kinerja untuk menilai ketercapaian hasil dan menjadi informasi bagi para pemangku kepentingan. Pengukuran kinerja berhadapan dengan masalah terkait makna kinerja itu sendiri, karena merupakan konstruk yang bersifat multidimensional. Hal ini memerlukan penetapan indikator kinerja yang sangat beragam karena perbedaan karakteristik entitas. Pengukuran kinerja berkaitan erat dengan penilaian kinerja, karena dengan adanya ukuran kinerja maka kinerja entitas dapat diukur dan selanjutnya dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti. Pengukuran kinerja merupakan bentuk akuntabilitas publik yang dapat mendorong good governance, dan selanjutnya membentuk legitimasi masyarakat.



Pelaporan merupakan sarana mewujudkan akuntabilitas organisasi publik. Akuntabilitas pemerintah di bidang keuangan diwujudkan melalui laporan keuangan pemerintah, sedangkan akuntabilitas pemerintah dibidang kinerja diwujudkan melalui laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Laporan kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. Laporan akuntabilitas dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.



Referensi

Dooren, W. V., Halligan, J. & Bouckaert, G. (2010). Performance Management in the Public Sector. London and New York: Routledge Taylor & Francis Group

Mahmudi (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi ketiga. Yogyakarta: UPP Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN

Nordiawan, D. & Hertianti, A. (2010). Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.




Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi sektor publik: Teori konsep aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Tuesday, April 19, 2022

Rekonsiliasi Fiskal

Perbedaan tujuan dan dasar penyusunan laporan keuangan menyebabkan perbedaan penyajian laporan keuangan akuntansi (komersial) dan laporan keuangan perpajakan (fiskal). Tujuan laporan keuangan akuntansi adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi (PSAK No. 1, 2014). Tujuan laporan keuangan perpajakan adalah untuk menghitung pajak (Resmi, 2019:391). Dasar penyusunan laporan keuangan adalah Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dasar penyusunan laporan keuangan  perpajakan adalah peraturan perpajakan (Resmi, 2019:391). Perbedaan ini terutama dapat dilihat pada laporan laba rugi. Pada laporan keuangan perpajakan, penyusunan laporan digunakan sebagai dasar menghitung penghasilan kena pajak. Penyusunan laporan keuangan perpajakan bermanfaat untuk mendukung sistem pemungutan pajak Self Assesment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983).

Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur secara khusus persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan sebagaimana yang diatur Standar Akuntansi Keuangan. Undang-undang perpajakan hanya memberikan pembatasan dan penentuan kriteria, sepert prinsip akuntansi, metode dan prosedur akuntansi, pengakuan penghasilan dan biaya, serta perlakuan penghasilan dan biaya (Resmi, 2019:392). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk menyusun laporan keuangan perpajakan berdasarkan laporan keuangan akuntansi, dengan menerapkan salah satu pendekatan dalam penyusunan laproan keuangan perpajakan. Pada umumnya, lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.




Referensi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan

Resmi, S. (2019). Perpajakan teori dan kasus. Edisi 11, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sunday, April 17, 2022

Sistem dan prosedur pengeluaran kas dalam institusi kepemerintahan

Kas merupakan salah satu aset yang paling likuid sehingga dengan mudah langsung dimanfaatkan atau digunakan. Menurut Pontoh dan Budiarso (2022:2), “kas merupakan akun paling likuid dalam laporan keuangan yang paling membutuhkan pengawasan yang ketat dalam perolehannya maupun penggunaannya. Kas yang dimaksud dalam hal ini, bukan sekedar uang tunai saja yang terdiri dari uang logam dan uang kertas, akan tetapi kas juga dapat berarti sesuatu yang dapat disetarakan yaitu rekening bank dari organisasi, atau akun-akun yang dapat ditunaikan dalam waktu yang sesegera mungkin misalnya deposito, investasi saham, dan mata uang asing yang dimiliki oleh organisasi”. 

Salah satu permasalahan penting dalam pengelolaan kas adalah aktivitas pengeluaran. Pendapat dari Pontoh dan Budiarso (2022:4) mengimplikasikan bahwa tindakan pengendalian atas pengeluaran kas adalah untuk menjamin bahwa uang tunai yang dikeluarkan oleh organisasi adalah benar-benar pengeluaran yang harus dibayarkan oleh organisasi yang telah diketahui tujuan dan pemanfaatannya serta telah terotorisasi. Selain itu, dengan adanya pengendalian pengeluaran kas, maka organisasi dapat benar-benar memanfaatkan uang tunainya secara efektif dengan memperhatikan sisi efisiensi. Pada organisasi yang berskala kecil, setiap tahapan pengeluaran kas harus diketahui oleh pejabat yang berwenang secara langsung, akan tetapi dalam organisasi yang berskala besar, tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan prosedur pengeluaran kas, pasti akan melewati beberapa tahapan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai yang berbeda-beda. Secara rinci, implementasi pengelolaan pengeluaran kas atas institusi kepemerintahan disajikan berikut.




Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Modul Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan dan Perbendaharaan Daerah.

Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.

Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011. 

Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pontoh, W., & Budiarso, N. S. (2022). Akuntansi Keuangan: Pencatatan dan pelaporan aset. Manado: Universitas Sam Ratulangi. (lihat https://faveaccounting.blogspot.com/p/buku-elektronik-gratis.html#.YlyyvhzwjCs.link)

PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Analisis varians

Penjelasan analisis varians atau analysis of variance (ANOVA) secara ringkas dapat mengguna...