Kontributor:
Novi Swandari Budiarso, Winston Pontoh
Mental akuntansi (mental
accounting) adalah salah satu topik hangat yang diperdebatkan secara ilmiah
oleh para peneliti. Dalam literatur keuangan, mental akuntansi berhubungan erat
dengan perilaku investor dalam menghadapi fluktuasi dalam pasar modal. Hasil
riset dari Kahneman dan Tversky (1979),
dan Grinblatt dan Han (2005)
mengungkap bahwa mental akuntansi sering menjadi dasar dalam pengambilan
keputusan investasi oleh para investor. Mental akuntansi merupakan salah satu
konsep yang berasal dari teori prospek (prospect
theory). Mental akuntansi digambarkan sebagai perilaku menghindari risiko
oleh investor yang didasarkan pada sifat oportunistis. Pada sisi positif,
mental akuntansi sangat diperlukan oleh investor untuk menghindari terjadinya
kerugian investasi yang signifikan.
Kondisi pasar tenaga kerja saat ini menciptakan
tingkat persaingan yang tinggi karena adanya tuntutan kualitas sumber daya
manusia yang tinggi dalam kompetensinya. Seringkali, talenta juga berperan
penting dalam menentukan tingkat kecerdasan seorang manusia. Akuntan adalah
salah satu profesi yang menghadapi kondisi persaingan yang sama dalam
permintaan dan penawaran tenaga kerja baik dalam sektor swasta maupun sektor
pemerintah. Kondisi ini menyebabkan stabilitas karakter dan perilaku dari
seorang akuntan sangat dituntut untuk tidak menyimpang dari moral dan etika
dalam menjaga dan mempertahankan kompetensi dan profesionalismenya. Salah satu
profesi akuntan yang memegang peranan penting dalam menciptakan tenaga kerja
yang profesional dalam kompetensi bidang ilmu akuntansi adalah akuntan pendidik.
Akuntan pendidik adalah tenaga pengajar/dosen yang merupakan
titik awal lahirnya para akuntan muda yang berkualitas dan penuh daya saing di
bidang akuntansi. Tolak ukur dan panutan dari seorang akuntan pemula adalah
para akuntan pendidik dimana filosofi terkenal dari Ki Hajar Dewantara merupakan
jiwa dari seorang pendidik. Keagungan semboyan "ing ngarsa sung tuladha,
ing madya mangun karsa, tut wuri handayani" atau "teladan
di depan anak didik, penggagas di tengah anak didik, dan motivator di belakang
anak didik” adalah merupakan sinar seorang pendidik untuk menerangi
para anak didiknya melalui penggemblengan, pembelajaran, dan pengajaran dari
ilmu pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya.
Profesi akuntan pendidik tidak terlepas dari Tridharma
Perguruan Tinggi yang diembannya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa “Standar Nasional Pendidikan, Standar
Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan
tridharma Perguruan Tinggi”. Berdasarkan aturan ini, maka relevansi antara tuntutan
profesionalisme seorang akuntan pendidik dengan tuntutan Tridharma Perguruan
Tinggi dari peraturan pemerintah yang berlaku dalam merintis karirnya cenderung
dapat dipengaruhi oleh mental akuntansi yang menyimpang (sebuah hipotesis).
Hakikatnya, para akuntan pendidik sebagai tenaga pengajar/dosen sering diperhadapkan dengan tantangan terbesar yaitu terkait pencapaian jabatan akademik (misalnya, lektor kepala atau profesor) selain tawaran tugas tambahan. Menghadapi tantangan terbesar ini, prinsip integritas yang berasal dari tuangan moral dan etika adalah merupakan faktor terpenting dari seorang akuntan pendidik dalam menyinarkan kepribadian yang berjiwa besar. Implikasi konsep mental akuntansi akan memberikan dampak yang kurang baik apabila diterapkan secara menyimpang oleh akuntan pendidik yang mengutamakan oportunisme berbasis kepentingan pribadi secara berlebihan terutama jika ego dan subjektivitas adalah diatas segalanya. Beberapa pertanyaan yang menantang mungkin diperlukan oleh seorang akuntan pendidik terkait profesionalisme bidang akuntansi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
1. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik mencerminkan nilai-nilai kepribadian yang baik sebagai indoktrinasi dalam membentuk karakter dan mental anak didik? (Bukan berperilaku palsu).
2. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik memberikan ilmu pengetahuan yang cukup bagi anak didik? (Bukan ilmu “pintar dan lihai dalam berkata-kata”).
3. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik mengasah pengetahuan dan keahlian untuk mencapai tingkat kepakaran? (Bukan sekedar pemahaman umum).
4. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik melakukan riset tanpa plagiasi? (Tidak menghalalkan segala cara).
5. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik melakukan riset berbasis kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan? (Tidak menyebarkan informasi riset yang bersifat fiktif (hoax), subjektif, provokatif).
6. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik untuk mengembangkan karir tanpa menggunakan hasil karya orang lain? (Tidak berperilaku “mengaku aku” atas hasil karya “diberikan” atau mendompleng).
7. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik menyebarluaskan gagasan dan ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan oleh masyarakat umum? (Tidak menyebarkan pengetahuan sesat dan merugikan pihak umum).
8. Mampukah kita sebagai akuntan pendidik menjalankan dan melaksanakan tugas tambahan secara bertanggungjawab dengan mengutamakan kepentingan publik? (Tidak mengembangkan atmosfir akademik yang kurang sehat).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
No comments:
Post a Comment